Kamis, 06 Januari 2011

Mewaspadai Moral Hazard


Bahwa praktek moral hazard sudah menjadi kebiasaan di lembaga-lembaga perbankan. Kita sering mendengar berita korupsi di berbagai lembaga perbankan, baik bank BUMN maupun bank swasta. Berbagai kejadian korupsi tersebut, harus menjadi perhatian serius bagi para steakholders bank syari’ah, baik pemilik/ pemegang saham, komisaris, direksi, karyawan (kru,) Dewan Pengawas Syari’ah, nasabah dan para akademisi ekonomi syari’ah lainnya. Hal ini perlu menjadi perhatian penting, sebab saat ini lembaga perbankan syari’ah sedang menjadi idola dan berkembang sangat pesat di tanah air. Saat ini ada 29 Bank yang telah beroperasi secara syari’ah dan memiliki lebih dari 620 kantor di seluruh Indonesia.

Di masa depan, kemungkinan terjadinya korupsi dan penyimpangan di bank syari’ah merupakan hal tidak mustahil, meskipun di situ ada Dewan Pengawas Syari’ah, karena para pelakunya bukan malaikat. Apalagi sekarang ini perbankan syari’ah semakin banyak, maka para bankir syari’ah pun semakin bertambah banyak pula. Sehubungan dengan itu para jajaran eksekutif dan pejabat bank, bahkan termasuk komisaris harus ekstra hati-hati dalam mengelola lembaga perbankan syariah yang selalu dinilai “suci” , karena berasal dari prinsip ilahiyah. Harus dimaklumi, bahwa simbol agama tidak menjamin sebuah lembaga menjadi bersih dari perilaku korupsi. Karena oknum seringkali tergoda oleh harta dunia. Departemen Agama misalnya saat ini sedang diincar oleh tim BPK sehubungan dengan dugaan adanya penyimpangan di bidang urusan haji.

Sebelum terjadinya kasus yang bisa mencoreng lembaga syariah , maka sejak dini perlu diingatkan kepada pihak-pihak terkait agar berkomitmen menjauhi setiap penyimpangan di bank syari’ah.

Bankir Syari’ah pionir penegakan GCG

Jika dibanding dengan para bankir konvensional, maka bankir syari’ah seharusnya lebih unggul dan terdepan dalam implementasi GCG di lembaga perbankan, mengingat lembaga perbankan syari’ah membawa nama agama ke dalam lembaga bisnis. Tegasnya, bankir syari’ah harus memainkan perannya sebagai pionir penegakan GCG di lembaga perbankan. Jika para bankir syari’ah melakukan penyimpangan dan moral hazard, hal itu tidak saja berimplikasi kepada lembaga tersebut tetapi juga kepada citra syari’ah. Meskipun masyarakat mengetahui bahwa hal itu kesalahan oknum tertentu. Tetapi orang akan dengan cepat menilai bahwa lembaga syariah saja melakukan moral hazard, apalagi lembaga konvensional.

Keharusan tampilnya bankir syari’ah sebagai pionir penegakan GCG dibanding konvensional, menurut Algaoud dan Lewis (1999) karena permasalahan governance dalam perbankan syariah ternyata sangat berbeda dengan bank konvensional. Pertama, bank syariah memiliki kewajiban untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah (shariah compliance) dalam menjalankan bisnisnya. Karenanya, Dewan Pengawas Syariah (DPS) memainkan peran yang penting dalam governance structure perbankan syariah. Kedua, karena potensi terjadinya information asymmetry sangat tinggi bagi perbankan syariah maka permasalahan agency theory menjadi sangat relevan. Hal ini terkait dengan permasalahan tingkat akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana nasabah dan pemegang saham. Karenanya, permasalahan keterwakilan investment account holders dalam mekanisme good corporate governance menjadi masalah strategis yang harus pula mendapat perhatian bank syariah (Archer dan Karim, 1997). Ketiga, dari perspektif budaya korporasi, perbankan syariah semestinya melakukan transformasi budaya di mana nilai-nilai etika bisnis Islami menjadi karakter yang inheren dalam praktik bisnis perbankan syariah (Sigit Pramono,2002).

Rabu, 05 Januari 2011

PENERAPAN GCG DI ASTRA

Good Corporate Governance perlu diterapkan di perusahaan-perusahaan di Indonesia karena beberapa hal:
1. Krisis di Indonesia yang diakibatkan masih banyaknya para pelaku dunia usaha belum secara sempurna menerapkan praktek-praktek Good Corporate Governance.
2. Tingkat inefisiensi yang tinggi di Indonesia dan merupakan yang tertinggi di Asia, merupakan akibat dari tidak adanya pelaksanaan transparansi dan prinsip-prinsip GCG lainnya.
3. Iklim globalisasi mendorong perusahaan untuk selalu harus siap untuk bersaing ketat dengan perusahaan dari negara asing, paling tidak dalam tingkat regional.
4. Corporate citizen hanya dapat berjalan dengan penerapan prinsip-prinsip GCG yang baik dan konsisten.
Peran komite audit sangat penting. Tugas dan tanggung jawabnya pun juga sangat berat. Komite audit sebagai penasehat komisaris harus mampu memastikan fungsi dewan komisaris dijalankan dengan baik secara strategis operasional dan memastikan bahwa Dewan Komisaris menjalankan fungsinya sebagai pengawas jalannya perusahaan berdasarkan aturan yang berlaku. Kementerian BUMN mempunyai harapan besar terhadap keberadaan IKAI. Melalui organisasi ini diharapkan kualitas komite audit semakin baik, khususnya dalam meningkatkan optimalisasi peran dan fungsi komite audit yang pada akhirnya terjadi peningkatan nilai (more value creation) terhadap perusahaan.
Budi Setiadharma menekankan bahwa komite audit sebagai salah satu organ yang diharapkan menjadi pilar penerapan GCG di perusahaan memiliki cakupan tugas yang sangat strategis yaitu melakukan pemeriksaan atau penelitian yang dianggap perlu terhadap pelaksanaan fungsi direksi dalam melaksanakan pengelolaan perusahaan dan melaksanakan tugas penting sistem pelaporan keuangan melalui pengawasan terhadap proses pelaporan keuangan yang dilakukan. oleh manajemen dan auditor independen.
Tiga hal yang menjadi milestone penerapan GCG di Astra Group adalah:
1. Pembentukan komite audit dan fungsi dalam organisasi yang bertanggung jawab untuk meningkatkan Corporate Governance, antara lain : Komite Audit, ,Komite Remunerasi dan Nominasi, Komite Eksekutif, Grup Manajemen Resiko dan Internal Audit.
2. Dikeluarkannya buku "Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja" dan pengadaan survey untuk menilai pelaksanaan berbagai hal yang tercantum di dalam buku tersebut.
3. Dikeluarkannya buku "Panduan Pengelolaan Green Companies" untuk konsumsi Astra Group dan umum.

Dalam prakteknya, komite audit Astra Group telah melakukan berbagai hal, seperti
1. Menyusun Kerangka Kerja untuk Manajemen Resiko (Risk Management Framework).
2. Mengembangkan Internal Audit Charter.
3. Memantapkan pengendalian Internal.
4. Meningkatkan kesadaran akan tata kelola perusahaan (CG) dan penerapannya.
5. Meminta Dewan Komisaris untuk mengadopsi Audit Committee Charter.
6. Meminta Dewan Komisaris untuk mengadakan pertemuan rutin dengan Komite Audit dari beberapa perusahaan publik lain dalam Grup Astra untuk memastikan pendekatan yang sama dalam menangani permasalahan yang ada dalam proses penelaahan.
Menurutnya, key success factor penugasan komite audit terdiri dari
1. Independensi dan kompetensi dari para anggota Komite Audit.
2. Dukungan dari Stakeholders termasuk Direksi dan manajemen kunci perusahaan.
3. Infrastruktur sistem informasi dan pengendalian manajemen yang menunjang proses review yang efektif dan berbobot.
Sebagai penutup, is menjelaskan 3 (tiga) hal yang menjadi tantangan bagi komite audit di masa depan, yaitu:
1. Meningkatkan kompetensi dari anggota Komite Audit dan infrastruktur penunjang seperti Sistem Informasi Manajemen, Risk Management dan Internal Audit.
2. Kemungkinan terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest).
3. Tingkat independensi komite audit dalam mewakili pemegang saham minoritas yang cenderung rendah, mengingat komite audit dipilih oleh Dewan Komisaris yang notabene dipilih oleh pemegang saham mayoritas.
Menurut Sigid Moerkardjono pada dasarnya ruang lingkup kerja komite audit mencakup beberapa hal:
1. Menelaah informasi keuangan.
2. Menelaah ketaatan peraturan perundang-undangan.
3. Menelaah kegiatan auditor eksternal.
4. Menelaah kecukupan pemeriksaan akuntan publik.
5. Menelaah pelaksanaan resiko manajemen.
Tugas utama komite audit Bank Niaga adalah menyiapkan rencana kerja tahunan; mereview laporan kuartalan dan tahunan, merekomendasikan penunjukan auditor eksternal dan mencantumkan pendapat Komite Audit dalam Laporan Tahunan. Frekuensi rapat setidaknya 2 (dua) kali dalam sebulan dan harus membuat notulen rapat.

Dalam arus kerjanya, komite audit Bank Niaga berhubungan dengan 5 (lima) pihak yang berkaitan erat dengan tugasnya, yaitu:
1. Auditor Eksternal. Dalam hal ini komite audit akan terlibat dalam seleksi KAP, mereview ruang lingkup kerja, schedule dan fee serta evaluasi kinerja KAP.
2. Financial & Accounting Group. Yang diminta oleh komite audit adalah laporan keuangan bulanan dan consent terhadap laporan triwulan dan tahunan.
3. SKAI dan Auditor Internal. Dalam hal ini berkaitan dengan fact finding SKAI, special report, hasil pemeriksaan reguler dan hasil rapat direksi.
4. Compliance Group. Dalam hal ini berkaitan dengan kebijakan dan prosedur serta laporan Direktur Kepatuhan yang dikeluarkan per semester.
5. Risk Management Group. Dalam hal ini berkaitan dengan kajian terhadap Credit Risk, Market Risk, Liquidity Risk dan Operational Risk.
Yap Tjay Soen memandang bahwa pada prinsipnya seorang Komisaris Independen yang merangkap sebagai ketua komite audit harus memiliki perilaku sebagai pendengar dan pengamat yang baik, selalu haus akan informasi, fokus kepada substansi dan fokus pada beberapa topik strategis yang sangat penting. Substansi yang dimaksud adalah hal-hal yang sifatnya hi impact (memiliki dampak yang cukup besar) dan berdasarkan fakta yang tidak terbantahkan (undeniable).
Fakta-fakta yang dijadikan sebagai patokan dalam menjalankan tugas adalah
1. Peraturan dan perundang-undangan serta pedoman yang berlaku.   .,
2. Struktur finansial/akuntansi yang sangat jelas.
3. Resiko yang besar dan tidak terbantahkan (undeniable).

Hambatan-hambatan yang sering ditemui dalam praktek komite audit adalah
1. Jauhnya level aspirasi/harapan dengan-realitas yang terjadi di lapangan.
2. Penyangkalan diri. Statement bahwa "kita adalah low cost company" padahal kenyataannya tidak demikian.
3. Waktu. Dalam kenyataannya ketua komite audit tidak full time, sehingga sulit
untuk menggantungkan harapan terlalu banyak kepadanya.
4. Politisasi. Dalam hal ini pengaruh owner dalam penetapan kebijakan perusahaan.

Beberapa rekomendasi yang disarankan adalah
1. Dalam proses seleksi, komisaris independen sebaiknya dipilih dari pihak yang benar-benar independen (penekanan pada substansi, bukan bentuk) dan jelas harus memiliki kemampuan dan keahlian yang dibutuhkan sebagai seorang komisaris independen.
2. Perlu adanya champion/patron (baik individu maupun badan) yang mampu menjadi payung dan pelindung terciptanya penerapan GCG di perusahaan.
3. Perlu lebih dari satu orang untuk mengarahkan perusahaan menerapkan GCG seutuhnya, jangan hanya bertumpu pada komisaris independen.
4. Perlu adanya external pressure dari publik (masyarakat) untuk membantu mendorong penerapan GCG di perusahaan.
Pada akhir diskusi panel, Kanaka Puradiredja menggarisbawahi bahwa setidaknya
terdapat 3 (tiga) pekerjaan rumah - yang terindentifikasi dalam tanya jawab - yang
harus diselesaikan oleh Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), yaitu:
1. Penyusunan standar pelaporan Komite Audit dalam laporan tahunan.
2. Redefinisi dan optimalisasi fungsi Komite Audit sebagai stimulan terciptanya iklim pengawasan yang baik di perusahaan.
3. Penyusunan dan perumusan standarisasi remunerasi Komite Audit.
Dalam luncheon speechnya, Herwidayatmo menjelaskan bahwa berdasarkan dari krisis lalu, juga bercermin dari gelombang skandal korporasi yang baru terkuak pada awal milenium lalu, urgensi pengadopsian prinsip-prinsip GCG sekaligus penerapannya di suatu negara menjadi sesuatu yang urgen. Salah satu unsur yang diharapkan mampu memberikan kontribusi tinggi dalam level penerapannya adalah komite audit. Komite audit diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan internal perusahaan, serta mampu mengoptimalkan mekanisme checks and balances, yang pada akhirnya ditujukan untuk memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada pemagang saham. Selain faktor tersebut, urgensi keberadaan komite audit berkaitan erat dengan belum optimainya peran pengawasan yang diemban dewan komisaris di banyak perusahaan di negara-negara korban krisis lalu -khususnya Indonesia - yang semakin diperparah dengan adanya karakteristik umum yang melekat pada entitas bisnis kita, berupa pemusatan kontrol atau pengendalian kepemilikan perusahaan di tangan pihak tertentu atau segelintir pihak saja.

Tugas pokok dari komite audit pada prinsipnya adalah membantu Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi pengawasan atas kinerja perusahaan. Berkaitan dengan pelaksanaan tugas komite audit, terdapat 4 (empat) hal penting yang perlu menjadi fokus perhatian, yaitu

1. Independensi komite audit. Dalam menjalankan tugasnya, anggota komite audit harus mampu menjaga independensinya, khususnya dari pengaruh atau campur tangan langsung maupun tidak langsung dari manajemen perusahaan.
2. Remunerasi anggota komite audit. Sejalan dengan peningkatan tanggung jawab, saat ini terdapat kecenderungan meningkatnya remunerasi yang diterima komite audit, sebagaimana yang terjadi di perusahaan-perusahaan besar di Amerika.
3. Keahlian anggota komite audit. Tuntutan terhadap anggota komite audit yang qualified merupakan bagian dari upaya untuk mendorong terlaksananya tanggung jawab komite audit.
4. Beban kerja komite audit. Beban kerja komite audit di berbagai perusahaan sangat bervariasi. Namun yang patut dicermati adalah untuk mengatasi berbagai permasalahan audit klasik maupun aktual yang dihadapi perusahaan, peningkatan intensitas pertemuan atau frekuensi rapat komite audit menjadi suatu keharusan.

Berkaitan dengan Peraturan BAPEPAM No. IX.1.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, dengan mempertimbangkan dinamika bisnis dan international best practices, Herwidayatmo menyatakan akan melakukan penyesuaian dan perbaikan atas peraturan tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
1. Dalam waktu dekat BAPEPAM akan merevisi ketentuan yang melarang anggota komite audit untuk bertugas di beberapa perusahaan.
2. Mengenai Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, dimana transaksi yang mengandung conflict of interest harus mendapat persetujuan dari pemegang saham independen, dipertimbangkan untuk memberikan wewenang review dan persetujuan dari komite audit terlebih dahulu.
3. Sedang dikaji pemberian kewenangan untuk merekomendasikan auditor eksternal kepada komite audit, yang saat ini merupakan kewenangan direksi.

PENERAPAN GCG DI ASTRA

Good Corporate Governance perlu diterapkan di perusahaan-perusahaan di Indonesia karena beberapa hal:
1. Krisis di Indonesia yang diakibatkan masih banyaknya para pelaku dunia usaha belum secara sempurna menerapkan praktek-praktek Good Corporate Governance.
2. Tingkat inefisiensi yang tinggi di Indonesia dan merupakan yang tertinggi di Asia, merupakan akibat dari tidak adanya pelaksanaan transparansi dan prinsip-prinsip GCG lainnya.
3. Iklim globalisasi mendorong perusahaan untuk selalu harus siap untuk bersaing ketat dengan perusahaan dari negara asing, paling tidak dalam tingkat regional.
4. Corporate citizen hanya dapat berjalan dengan penerapan prinsip-prinsip GCG yang baik dan konsisten.
Peran komite audit sangat penting. Tugas dan tanggung jawabnya pun juga sangat berat. Komite audit sebagai penasehat komisaris harus mampu memastikan fungsi dewan komisaris dijalankan dengan baik secara strategis operasional dan memastikan bahwa Dewan Komisaris menjalankan fungsinya sebagai pengawas jalannya perusahaan berdasarkan aturan yang berlaku. Kementerian BUMN mempunyai harapan besar terhadap keberadaan IKAI. Melalui organisasi ini diharapkan kualitas komite audit semakin baik, khususnya dalam meningkatkan optimalisasi peran dan fungsi komite audit yang pada akhirnya terjadi peningkatan nilai (more value creation) terhadap perusahaan.
Budi Setiadharma menekankan bahwa komite audit sebagai salah satu organ yang diharapkan menjadi pilar penerapan GCG di perusahaan memiliki cakupan tugas yang sangat strategis yaitu melakukan pemeriksaan atau penelitian yang dianggap perlu terhadap pelaksanaan fungsi direksi dalam melaksanakan pengelolaan perusahaan dan melaksanakan tugas penting sistem pelaporan keuangan melalui pengawasan terhadap proses pelaporan keuangan yang dilakukan. oleh manajemen dan auditor independen.
Tiga hal yang menjadi milestone penerapan GCG di Astra Group adalah:
1. Pembentukan komite audit dan fungsi dalam organisasi yang bertanggung jawab untuk meningkatkan Corporate Governance, antara lain : Komite Audit, ,Komite Remunerasi dan Nominasi, Komite Eksekutif, Grup Manajemen Resiko dan Internal Audit.
2. Dikeluarkannya buku "Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja" dan pengadaan survey untuk menilai pelaksanaan berbagai hal yang tercantum di dalam buku tersebut.
3. Dikeluarkannya buku "Panduan Pengelolaan Green Companies" untuk konsumsi Astra Group dan umum.

Dalam prakteknya, komite audit Astra Group telah melakukan berbagai hal, seperti
1. Menyusun Kerangka Kerja untuk Manajemen Resiko (Risk Management Framework).
2. Mengembangkan Internal Audit Charter.
3. Memantapkan pengendalian Internal.
4. Meningkatkan kesadaran akan tata kelola perusahaan (CG) dan penerapannya.
5. Meminta Dewan Komisaris untuk mengadopsi Audit Committee Charter.
6. Meminta Dewan Komisaris untuk mengadakan pertemuan rutin dengan Komite Audit dari beberapa perusahaan publik lain dalam Grup Astra untuk memastikan pendekatan yang sama dalam menangani permasalahan yang ada dalam proses penelaahan.
Menurutnya, key success factor penugasan komite audit terdiri dari
1. Independensi dan kompetensi dari para anggota Komite Audit.
2. Dukungan dari Stakeholders termasuk Direksi dan manajemen kunci perusahaan.
3. Infrastruktur sistem informasi dan pengendalian manajemen yang menunjang proses review yang efektif dan berbobot.
Sebagai penutup, is menjelaskan 3 (tiga) hal yang menjadi tantangan bagi komite audit di masa depan, yaitu:
1. Meningkatkan kompetensi dari anggota Komite Audit dan infrastruktur penunjang seperti Sistem Informasi Manajemen, Risk Management dan Internal Audit.
2. Kemungkinan terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest).
3. Tingkat independensi komite audit dalam mewakili pemegang saham minoritas yang cenderung rendah, mengingat komite audit dipilih oleh Dewan Komisaris yang notabene dipilih oleh pemegang saham mayoritas.
Menurut Sigid Moerkardjono pada dasarnya ruang lingkup kerja komite audit mencakup beberapa hal:
1. Menelaah informasi keuangan.
2. Menelaah ketaatan peraturan perundang-undangan.
3. Menelaah kegiatan auditor eksternal.
4. Menelaah kecukupan pemeriksaan akuntan publik.
5. Menelaah pelaksanaan resiko manajemen.
Tugas utama komite audit Bank Niaga adalah menyiapkan rencana kerja tahunan; mereview laporan kuartalan dan tahunan, merekomendasikan penunjukan auditor eksternal dan mencantumkan pendapat Komite Audit dalam Laporan Tahunan. Frekuensi rapat setidaknya 2 (dua) kali dalam sebulan dan harus membuat notulen rapat.

Dalam arus kerjanya, komite audit Bank Niaga berhubungan dengan 5 (lima) pihak yang berkaitan erat dengan tugasnya, yaitu:
1. Auditor Eksternal. Dalam hal ini komite audit akan terlibat dalam seleksi KAP, mereview ruang lingkup kerja, schedule dan fee serta evaluasi kinerja KAP.
2. Financial & Accounting Group. Yang diminta oleh komite audit adalah laporan keuangan bulanan dan consent terhadap laporan triwulan dan tahunan.
3. SKAI dan Auditor Internal. Dalam hal ini berkaitan dengan fact finding SKAI, special report, hasil pemeriksaan reguler dan hasil rapat direksi.
4. Compliance Group. Dalam hal ini berkaitan dengan kebijakan dan prosedur serta laporan Direktur Kepatuhan yang dikeluarkan per semester.
5. Risk Management Group. Dalam hal ini berkaitan dengan kajian terhadap Credit Risk, Market Risk, Liquidity Risk dan Operational Risk.
Yap Tjay Soen memandang bahwa pada prinsipnya seorang Komisaris Independen yang merangkap sebagai ketua komite audit harus memiliki perilaku sebagai pendengar dan pengamat yang baik, selalu haus akan informasi, fokus kepada substansi dan fokus pada beberapa topik strategis yang sangat penting. Substansi yang dimaksud adalah hal-hal yang sifatnya hi impact (memiliki dampak yang cukup besar) dan berdasarkan fakta yang tidak terbantahkan (undeniable).
Fakta-fakta yang dijadikan sebagai patokan dalam menjalankan tugas adalah
1. Peraturan dan perundang-undangan serta pedoman yang berlaku.   .,
2. Struktur finansial/akuntansi yang sangat jelas.
3. Resiko yang besar dan tidak terbantahkan (undeniable).

Hambatan-hambatan yang sering ditemui dalam praktek komite audit adalah
1. Jauhnya level aspirasi/harapan dengan-realitas yang terjadi di lapangan.
2. Penyangkalan diri. Statement bahwa "kita adalah low cost company" padahal kenyataannya tidak demikian.
3. Waktu. Dalam kenyataannya ketua komite audit tidak full time, sehingga sulit
untuk menggantungkan harapan terlalu banyak kepadanya.
4. Politisasi. Dalam hal ini pengaruh owner dalam penetapan kebijakan perusahaan.

Beberapa rekomendasi yang disarankan adalah
1. Dalam proses seleksi, komisaris independen sebaiknya dipilih dari pihak yang benar-benar independen (penekanan pada substansi, bukan bentuk) dan jelas harus memiliki kemampuan dan keahlian yang dibutuhkan sebagai seorang komisaris independen.
2. Perlu adanya champion/patron (baik individu maupun badan) yang mampu menjadi payung dan pelindung terciptanya penerapan GCG di perusahaan.
3. Perlu lebih dari satu orang untuk mengarahkan perusahaan menerapkan GCG seutuhnya, jangan hanya bertumpu pada komisaris independen.
4. Perlu adanya external pressure dari publik (masyarakat) untuk membantu mendorong penerapan GCG di perusahaan.
Pada akhir diskusi panel, Kanaka Puradiredja menggarisbawahi bahwa setidaknya
terdapat 3 (tiga) pekerjaan rumah - yang terindentifikasi dalam tanya jawab - yang
harus diselesaikan oleh Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), yaitu:
1. Penyusunan standar pelaporan Komite Audit dalam laporan tahunan.
2. Redefinisi dan optimalisasi fungsi Komite Audit sebagai stimulan terciptanya iklim pengawasan yang baik di perusahaan.
3. Penyusunan dan perumusan standarisasi remunerasi Komite Audit.
Dalam luncheon speechnya, Herwidayatmo menjelaskan bahwa berdasarkan dari krisis lalu, juga bercermin dari gelombang skandal korporasi yang baru terkuak pada awal milenium lalu, urgensi pengadopsian prinsip-prinsip GCG sekaligus penerapannya di suatu negara menjadi sesuatu yang urgen. Salah satu unsur yang diharapkan mampu memberikan kontribusi tinggi dalam level penerapannya adalah komite audit. Komite audit diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan internal perusahaan, serta mampu mengoptimalkan mekanisme checks and balances, yang pada akhirnya ditujukan untuk memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada pemagang saham. Selain faktor tersebut, urgensi keberadaan komite audit berkaitan erat dengan belum optimainya peran pengawasan yang diemban dewan komisaris di banyak perusahaan di negara-negara korban krisis lalu -khususnya Indonesia - yang semakin diperparah dengan adanya karakteristik umum yang melekat pada entitas bisnis kita, berupa pemusatan kontrol atau pengendalian kepemilikan perusahaan di tangan pihak tertentu atau segelintir pihak saja.

Tugas pokok dari komite audit pada prinsipnya adalah membantu Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi pengawasan atas kinerja perusahaan. Berkaitan dengan pelaksanaan tugas komite audit, terdapat 4 (empat) hal penting yang perlu menjadi fokus perhatian, yaitu

1. Independensi komite audit. Dalam menjalankan tugasnya, anggota komite audit harus mampu menjaga independensinya, khususnya dari pengaruh atau campur tangan langsung maupun tidak langsung dari manajemen perusahaan.
2. Remunerasi anggota komite audit. Sejalan dengan peningkatan tanggung jawab, saat ini terdapat kecenderungan meningkatnya remunerasi yang diterima komite audit, sebagaimana yang terjadi di perusahaan-perusahaan besar di Amerika.
3. Keahlian anggota komite audit. Tuntutan terhadap anggota komite audit yang qualified merupakan bagian dari upaya untuk mendorong terlaksananya tanggung jawab komite audit.
4. Beban kerja komite audit. Beban kerja komite audit di berbagai perusahaan sangat bervariasi. Namun yang patut dicermati adalah untuk mengatasi berbagai permasalahan audit klasik maupun aktual yang dihadapi perusahaan, peningkatan intensitas pertemuan atau frekuensi rapat komite audit menjadi suatu keharusan.

Berkaitan dengan Peraturan BAPEPAM No. IX.1.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, dengan mempertimbangkan dinamika bisnis dan international best practices, Herwidayatmo menyatakan akan melakukan penyesuaian dan perbaikan atas peraturan tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
1. Dalam waktu dekat BAPEPAM akan merevisi ketentuan yang melarang anggota komite audit untuk bertugas di beberapa perusahaan.
2. Mengenai Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, dimana transaksi yang mengandung conflict of interest harus mendapat persetujuan dari pemegang saham independen, dipertimbangkan untuk memberikan wewenang review dan persetujuan dari komite audit terlebih dahulu.
3. Sedang dikaji pemberian kewenangan untuk merekomendasikan auditor eksternal kepada komite audit, yang saat ini merupakan kewenangan direksi.

Manfaat dan Faktor Penerapan GCG

Esensi corporate governance adalah peningkatan kinerja perusahaan melalui sepervisi atau pemantauan kinerja manajemen dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap shareholders dan pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang berlaku (Tri Gunarsih, 2003). Untuk meningkatkan akuntabilitas, antara lain diperlukan auditor, komite audit, serta remunerasi eksekutif. GCG memberikan kerangka acuan yang memungkinkan pengawasan berjalan efektif sehingga tercipta mekanisme checks and balances di perusahaan.
Seberapa jauh perusahaan memperhatikan prinsip-prinsip dasar GCG telah semakin menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan investasi. Terutama sekali hubungan antara praktik corporate governance dengan karakter investasi internasional saat ini. Karakter investasi ini ditandai dengan terbukanya peluang bagi perusahaan mengakses dana melalui ‘pool of investors’ di seluruh dunia. Suatu perusahaan dan atau negara yang ingin menuai manfaat dari pasar modal global, dan jika kita ingin menarik modal jangka panjang yang, maka penerapan GCG secara konsisten dan efektif akan mendukung ke arah itu. Bahkan jikapun perusahaan tidak bergantung pada sumber daya dan modal asing, penerapan prinsip dan praktik GCG akan dapat meningkatkan keyakinan investor domestik terhadap perusahaan.
Di samping hal-hal tersebut di atas, GCG juga dapat:
1. Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen. Biaya-biaya ini dapat berupa kerugian yang diderita perusahaan sebagai akibat penyalahgunaan wewenang (wrong-doing), ataupun berupa biaya pengawasan yang timbul untuk mencegah terjadinya hal tersebut.
2. Mengurangi biaya modal (cost of capital), yaitu sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan yang baik tadi menyebabkan tingkat bunga atas dana atau sumber daya yang dipinjam oleh perusahaan semakin kecil seiring dengan turunnya tingkat resiko perusahaan.
3. Meningkatkan nilai saham perusahaan sekaligus dapat meningkatkan citra perusahaan tersebut kepada publik luas dalam jangka panjang.
4. Menciptakan dukungan para stakeholder (para pihak yang berkepentingan) dalam lingkungan perusahaan tersebut terhadap keberadaan dan berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan, karena umumnya mereka mendapat jaminan bahwa mereka juga mendapat manfaat maksimal dari segala tindakan dan operasi perusahaan dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan.

Manfaat GCG ini bukan hanya untuk saat ini, tetapi juga dalam jangka panjang dapat menjadi pilar utama pendukung tumbuh kembangnya perusahaan sekaligus pilar pemenang era persaingan global. Akan tetapi, keberhasilan penerapan GCG juga memiliki prasyarat tersendiri. Di sini, ada dua faktor yang memegang peranan, faktor eksternal dan internal.

*Faktor Eksternal
Yang dimakud faktor eksternal adalah beberapa faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan GCG. Di antaranya:
a. Terdapatnya sistem hukum yang baik sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
b. Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/ lembaga pemerintahaan yang diharapkan dapat pula melaksanakan Good Governance dan Clean Government menuju Good Government Governance yang sebenarnya.
c. Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices) yang dapat menjadi standard pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional. Dengan kata lain, semacam benchmark (acuan).
d. Terbangunnya sistem tata nilai sosial yang mendukung penerapan GCG di masyarakat. Ini penting karena lewat sistem ini diharapkan timbul partisipasi aktif berbagai kalangan masyarakat untuk mendukung aplikasi serta sosialisasi GCG secara sukarela.
e. Hal lain yang tidak kalah pentingnya sebagai prasyarat keberhasilan implementasi GCG terutama di Indonesia adalah adanya semangat anti korupsi yang berkembang di lingkungan publik di mana perusahaan beroperasi disertai perbaikan masalah kualitas pendidikan dan perluasan peluang kerja. Bahkan dapat dikatakan bahwa perbaikan lingkungan publik sangat mempengaruhi kualitas dan skor perusahaan dalam implementasi GCG.

*Faktor Internal
Maksud faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek GCG yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa faktor dimaksud antara lain:
a. Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
b. Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
c. Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.
d. Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
e. Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.
Di luar dua faktor di atas, aspek lain yang paling strategis dalam mendukung penerapan GCG secara efektif sangat tergantung pada kualitas, skill, kredibilitas, dan integritas berbagai pihak yang menggerakkan organ perusahaan. Yang pasti, jika berbagai prinsip dan aspek penting GCG dilanggar suatu perusahaan, maka sudah dapat dipastikan perusahaan tersebut tidak akan mampu bertahan lama dalam persaingan bisnis global dewasa ini, meski perusahaan itu memiliki lingkungan kondusif bagi pertumbuhan bisnisnya, seperti yang dialami oleh raksasa bisnis Enron Inc. di AS beberapa waktu lalu. Dalam kasus Enron ini, sistem kontrol berlapis-lapis ternyata tak bisa mencegah sekelompok pimpinan yang memuaskan ketamakannya untuk kepentingan sendiri. Eksekutif Enron Inc. yang seharusnya berkewajiban moral memberikan data keuangan yang jujur - sebagaimana keharusan perusahaan publik, ternyata tidak melakukan tugas itu. Begitu pula, independent auditor yang semestinya tidak hanya memastikan bahwa laporan keuangan sebuah perusahaan sesuai aturan dan standar akuntansi, tetapi juga memberi investor maupun kreditor gambaran yang fair serta akurat tentang apa yang sebenarnya terjadi, ternyata gagal menjalankan perannya.

Prinsip GCG dalam syariah

Dalam ajaran Islam, point-point tersebut diatas menjadi prinsip penting dalam aktivitas dan kehidupan seorang muslim. Islam sangat intens mengajarkan untuk diterapkannya prinsip ’adalah (keadilan), tawazun (keseimbangan), mas’uliyah (akuntabilitas), akhlaq (moral), shiddiq (kejujuran), amanah (pemenuhan kepercayaan), fathanah (kecerdasan), tabligh (transparansi, keterbukaan), hurriyah (independensi dan kebebasan yang bertanggungjawab), ihsan (profesional), wasathan (kewajaran), ghirah (militansi syari’ah), idarah (pengelolaan), khilafah (kepemimpinan), aqidah (keimanan), ijabiyah (berfikir positif), raqabah (pengawasan), qira’ah dan ishlah (organisasi yang terus belajar dan selalu melakukan perbaikan). Berdasarkan uraian di atas dapat dipastikan bahwa Islam jauh mendahului kelahiran GCG (Good Coorporate Governance) yang menjadi acuan bagi tata kelola perusahaan yang baik di dunia.

Prinsip-prinsip itu diharapkan dapat menjaga pengelolaan institusi ekonomi dan keuangan syari’ah secara profesional dan menjaga interaksi ekonomi, bisnis dan sosial berjalan sesuai dengan aturan permainan dan best practice yang berlaku. Selain mengatur tata kelola secara mendasar, PBI ini juga mengatur tentang keterkaitan dan tugas serta tanggung jawab yang harus diemban oleh para punggawa syariah compliance, yaitu Dewan Pengawas Syariah. Tugas dan tanggung jawab DPS dilakukan dengan cara, antara lain ; (a) melakukan pengawasan terhadap proses pengembangan produk baru Bank terkait dengan pemenuhan prinsip syariah dan (b) melakukan pengawasan terhadap kegiatan Bank terkait dengan pemenuhan prinsip syariah.
Dua hal ini menjadi sebuah point penting dalam penerapan GCG pada Perbankan Syariah, dari sisi manajemen dan tata kelola perusahaan lainnya, semua telah mengacu kepada rule of the games yang telah ada, dan telah diatur dengan kebijakan intern dan juga PBI, sedangkan untuk DPS, hal ini masih baru dan belum terlalu maksimal pengaturannya. Dewan Pengawas akan sangat berperan dalam menjaga syariah compliance yang berkaitan erat dengan pengelolaan perusahaan dari sisi kebenaran syariah, dan hal ini akan menjadi sangat penting ketika perusahaan akan mengeluarkan produk-produk perbankannya. Sehingga bisa kita simpulkan, selain tata kelola yang baik dari sisi manajemen perusahaan, tata kelola pengawasan dan pengembangan yang dilakukan oleh DPS menjadi tolak ukur mendasar dalam kesuksesan penerapan GCG pada Bank Syariah.

PRINSIP GCG DITINJAU DARI SUDUT PANDANG AGAMA

Konsep tentang GCG secara universal sangat erat kaitannya dengan ajaran agama-agama yang ada. Prinsip-prinsip GCG ternyata selaras, khususnya dengan ajaran agama Islam. Dimensi moral dari implementasi GCG antara lain terletak pada prinsip akuntabilitas (accountability), prinsip pertanggungjawaban (responsibility), prinsip keterbukaan (transparency) dan prinsip kewajaran (fairness).
Ary Ginanjar Agustian, penulis buku best seller Emotional Spiritual Quotient (ESQ), dalam bukunya yang berjudul “Rahasia Sukses Membangkitkan ESQ Power Sebuah Inner Journey Melalui Al-Ihsan (2003 : 51-52)”, menyatakan bahwa GCG, sebenarnya adalah sebuah upaya perusahaan untuk mendekati garis orbit menuju pusat spiritual, seperti transparency (keterbukaan), responsibilities (bertanggungjawab), accountabilities (kepercayaan), fairness (keadilan) dan social awarness (kepedulian sosial). Sikap kejujuran, bertanggungjawab, bisa dipercaya dan diandalkan serta kepekaan terhadap lingkungan social, itulah yang menjadi tujuan GCG. Jika dibandingkan dengan sikap Nabi Muhammad SAW 15 abad yang lalu, seperti honest (siddiq), accountable (amanah), cooperative (tablig), smart (fathonah), atau dengan kata lain : jujur dan benar, bisa dipercaya, bertanggungjawab, memiliki kecerdasan serta peduli terhadap lingkungan / sosial. Menurut Ary Ginanjar, perbedaan signifikan terletak pada jenis drive atau motivasinya. Motivasi demi kepemilikan materi dan pemuas ambisi seringkali menjadi dua motif utama sesorang menerapkan GCG. Hasil yang akan diraih apabila GCG bermotif hanya untuk pemuasan materi, akan berujung pada berbagai skandal, seperti Enron Gate, World Com Gate, Arthur Andersen Gate, juga skandal Global Crossing dan Tyco. Pada akhirnya, skandal tersebut berakhir dan bermuara pada kehancuran.
Menurut Umer M. Chapra, dalam Islam and Economic Chalenge (2002) yang dipublikasikan melalui Islamic economic series no. 17 oleh The International Institution of Islamic Thougt , menyatakan bahwa dalam sistem ekonomi islam yang telah diterapkan pada beberapa negara muslim antara lain menggunakan prinsip syariah yang lebih menekankan pada aspek harmoni. Prinsip syariah erat sekali hubungannya dengan prinsip GCG, karena lebih menekankan pada bagi hasil (profit sharing) yang berarti lebih menonjolkan aspek win-win solution, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam berbisnis.

Burhanuddin Abdullah,Gubernur Bank Indonesia, pada acara 2nd Islamic Financial Services Board (IFSB) International Summit di Doha, Qatar, tanggal 24 – 25 Mei 2005 yang lalu, telah menyampaikan pandangan bahwa penerapan GCG di lembaga keuangan Islam perlu dilakukan melalui berbagai pendekatan yang sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku secara spesifik di suatu negara maupun nilai-nilai GCG yang berlaku umum di dalam menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Menurut Burhanudin, Penerapan GCG dapat berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain atau satu negara dengan negara lain mengingat standar dan prinsip-prinsip GCG sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai dan standar etika yang ada pada negara tersebut, seperti budaya, ketentuan hukum, business practices, dan kebijakan-kebijakan pemerintah serta nilai-nilai lainnya. Topik yang diangkat dalam pertemuan tersebut adalah upaya pengembangan dan peningkatan efektifitas good corporate governance pada industri jasa keuangan Islam. Pada kesempatan tersebut , Madzlan Mohammad Hussein, Project Manager IFSB, menyatakan bahwa saat ini sedang merumuskan ketentuan tentang GCG untuk lembaga keuangan Islam. Diperkirakan pada tahun 2005 konsep GCG sudah selesai dan bisa diterapkan pada lembaga keuangan Islam, terutama yang menjadi anggota IFSB. Selain itu dalam Forum IFSB tersebut telah disepakati bahwa pemahaman terhadap nilai-nilai GCG yang bernilai Islami oleh industri jasa keuangan Islam akan berdampak pada tercapainya 3 tujuan penerapan GCG yaitu:
a. Semakin meningkatnya kepercayaan publik kepada lembaga keuangan Islam.
b. Pertumbuhan industri jasa keuangan Islam dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan akan senantiasa terpelihara.
c. Keberhasilan industri jasa keuangan Islam dalam menerapkan GCG akan menempatkan lembaga keuangan Islam pada level of playing field yang sejajar dengan lembaga keuangan internasional lainnya.
Lembaga keuangan Islam di Indonesia baik yang bergerak di bidang perbankan, asuransi, reksa dana dan lainnya perlu menjalankan prinsip GCG dalam praktek bisnis sehari-hari. Peranan Dewan Syariah Nasional (DSN) sangat penting agar pelaksanaan GCG di lembaga keuangan Islam dapat berjalan dengan lancar. Dalam hal ini, DSN perlu melakukan sosialisasi akan pentingnya prinsip GCG untuk meningkatkan kinerja bisnis di lembaga keuangan Islam. Selain itu DSN perlu melakukan kerja sama dengan pihak Komite Nasional mengenai Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) serta Lembaga yang memiliki concern terhadap implementasi GCG di perusahaan, misalnya Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) dan The Indonesian Intitute for Corporate Governance (IICG). KNKCG atau National Committee for Corporate Governance didirikan oleh Pemerintah pada tanggal 19 Agustus 1999. KNKCG telah memprakarsai dan memantau perbaikan di bidang corporate governance di Indonesia serta telah menyusun draft Pedoman GCG (Code for Good Corporate Governance) yang dapat digunakan oleh perusahaan-perusahaan dalam menerapkan GCG.
FCGI yang didirikan pada tanggal 8 Februari 2000 oleh 5 (lima) asosiasi bisnis dan profesi, yaitu Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Ikatan Eksekutif Keuangan Indonesia / the Indonesian Financial Executives Association (IFEA), Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Manajemen (IAI-KAM), Perkumpulan Indonesia Belanda / the Indonesian Netherlands Association ( INA), dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan mensosialisasikan prinsip dan aturan mengenai Corporate Governance kepada dunia bisnis di Indonesia dengan mengacu kepada international best practices sehingga mereka dapat memperoleh manfaat dalam melaksanakan prinsip dan aturan yang sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). IICG merupakan organisasi independen yang didirikan pada tanggal 2 Juni 2000 bertujuan untuk memasyarakatkan konsep, praktek, dan manfaat Corporate Governance kepada dunia usaha khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Kehadiran IICG dimaksudkan sebagai wadah pusat pengkajian dan pengembangan masalah Tata Kelola Korporasi di Indonesia. Adanya kerjasama yang erat antara DSN, lembaga keuangan Islam serta Lembaga yang concern terhadap Implementasi GCG tersebut, diharapkan agar keberadaan lembaga keuangan Islam di Indonesia dapat memberikan manfaat kepada masyarakat (publik), sehingga Islam sebagai rahmatan lil alamin dapat segera terwujud.





Corporate governance yang dalam bahasa indonesia memiliki arti ” tata kelola perusahaan” ini memiliki makna sebagai sebuah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang mempengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola ini menyangkut hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder), manajemen, dewan direksi dan pihak terkait lainnya. Pada tanggal 30 April 2010 ini Bank Indonesia melalui Surat Edarannya memberikan penegasan terhadap PBI No. 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Melalui PBI ini diatur kegiatan-kegiatan yang menyangkut dengan check and balance yang harus dilakukan bank dan juga menghindari conflict of interest dalam melaksanakan tugas. Untuk meningkatkan kulaitas pelaksanaan GCG Bank diwajibkan untuk melakukan self assessment secara komprehensif agar kekurangan bisa segera di deteksi. Dan pada akhirnya Bank akan menyerahkan Laporan penerapan GCG ini kepada stakeholder sebagai sebuah bentuk transparansi yang dilakukan oleh manajemen.


Pelaksanaan Good Corporate Government pada industri perbankan Syariah harus berlandaskan kepada lima prinsip dasar. Pertama, transparansi (transparancy), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Kedua, akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organisasi bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Ketiga, pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat. Keempat, profesional (proffesional) yaitu memiliki kompetensi, mampu bertindak obyektif, dan bebas dari pengaruh/tekanan dari pihak manapun (independen) serta memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan bank syariah. Kelima, kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam dunia bisnis dan beberapa paradigma pemikiran pelaku bisnis, ada beberapa kesimpulan mengenai prinsip-prinsip mendasar yang harus dipegang teguh pada penerapan GCG, yaitu ; Keadilan (fairness), Transparansi (transparancy), akuntabilitas (accountability), Tanggung jawab (responsbility), moralitas (morality), komitmen (commitment) dan kemandirian. Prinsip-prinsip inilah yang pada akhirnya diintisarikan menjadi sebuah himbauan yang tersirat dalam PBI No. 11 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.


Template by : kendhin x-template.blogspot.com