Kamis, 06 Januari 2011

Mewaspadai Moral Hazard


Bahwa praktek moral hazard sudah menjadi kebiasaan di lembaga-lembaga perbankan. Kita sering mendengar berita korupsi di berbagai lembaga perbankan, baik bank BUMN maupun bank swasta. Berbagai kejadian korupsi tersebut, harus menjadi perhatian serius bagi para steakholders bank syari’ah, baik pemilik/ pemegang saham, komisaris, direksi, karyawan (kru,) Dewan Pengawas Syari’ah, nasabah dan para akademisi ekonomi syari’ah lainnya. Hal ini perlu menjadi perhatian penting, sebab saat ini lembaga perbankan syari’ah sedang menjadi idola dan berkembang sangat pesat di tanah air. Saat ini ada 29 Bank yang telah beroperasi secara syari’ah dan memiliki lebih dari 620 kantor di seluruh Indonesia.

Di masa depan, kemungkinan terjadinya korupsi dan penyimpangan di bank syari’ah merupakan hal tidak mustahil, meskipun di situ ada Dewan Pengawas Syari’ah, karena para pelakunya bukan malaikat. Apalagi sekarang ini perbankan syari’ah semakin banyak, maka para bankir syari’ah pun semakin bertambah banyak pula. Sehubungan dengan itu para jajaran eksekutif dan pejabat bank, bahkan termasuk komisaris harus ekstra hati-hati dalam mengelola lembaga perbankan syariah yang selalu dinilai “suci” , karena berasal dari prinsip ilahiyah. Harus dimaklumi, bahwa simbol agama tidak menjamin sebuah lembaga menjadi bersih dari perilaku korupsi. Karena oknum seringkali tergoda oleh harta dunia. Departemen Agama misalnya saat ini sedang diincar oleh tim BPK sehubungan dengan dugaan adanya penyimpangan di bidang urusan haji.

Sebelum terjadinya kasus yang bisa mencoreng lembaga syariah , maka sejak dini perlu diingatkan kepada pihak-pihak terkait agar berkomitmen menjauhi setiap penyimpangan di bank syari’ah.

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com