Kamis, 06 Januari 2011

Pelaksanakan Good Corporate Gorvenance pada Perbankan Syariah

Good Corporate Governance (GCG) menurut World Bank merupakan kumpulan hukum, peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan agar menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu Negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dari dunia usaha.
Penerapan Good Corporate Governance di lembaga perbankan syariah menjadi sebuah kepercayaan yang tak terbantahkan. Bahkan bank-bank syariah harus tampil sebagai pionir terdepan dalam mengimplementasikan GCG tersebut. Perbedaan GCG syariah dan konvensional terletak pada syariah compiliance yaitu kepatuhan pada syariah. Sedangkan prinsip-prinsip transparansi, kejujuran, kehati-hatian, kedisiplinan merupakan prinsip universal yang juga terdapat dalam aturan GCG konvensional.
Menurut Hessel (2001), ada tiga hal pokok penting untuk menciptakan good and clean government yaitu:
1. Pemberantasan KKN
2. Disiplin anggaran
3. Peningkatan fungsi pengawasan
Maka dapat disimpulkan mengenai prinsip-prinsip good corporate governance :
1. Keadilan (fairness)
2. Transparansi (transparency)
3. Akuntabilitas (accountability)
4. Tanggung jawab (responsibility)
5. Moralitas (morality)
6. Komitmen (commitment)
7. Kemandirian (independent)

Jika dibanding dengan para banker konvensional, maka bankir syariah seharusnya lebih unggul dan terdepan dalam implementasi GCG di lembaga perbankan, mengingat lembaga perbankan syariah membawa nama agama kedalam lembaga bisnis. Maka bankir syariah harus memainkan perannya sebagai pionir penegakan GCG di lembaga perbankan. Jika para bankir syariah melakukuan penyimpangan, hal itu tidak saja berimplikasi kepada lembaga tersebut tetapi juga kepada citra syariah. Meskipun masyarakat mengetahui bahwa hal itu kesalahan oknum tertentu, tetapi orang akan cepat menilai buruknya lembaga syariah.
Hal ini perlu menjadi perhatian penting, sebab saat ini lembaga perbankan syariah sedang menjadi idola dan berkembang sangat pesat di tanah air. Saat ini ada 29 Bank yang telah beroperasi dengan prinsip syariah dan memiliki 620 kantor cabang di seluruh Indonesia. Di masa depan, kemungkinan terjadinya korupsi dan penyimpangan di bank syariah merupakan hal yang tidak mustahil, meskipun didalamnya ada Dewan Pengawas Syariah. Dengan banyaknya perbankan syariah yang muncul, maka bankir syariah pun semakin banyak juga. Maka dari itu, para jajaran eksekutif dan pejabat bank, bahkan termasuk komisaris harus ekstra hati-hati dalam mengelola lembaga perbankan syariah yang selalu dinilai “suci”, karena berasal dari prinsip agama.

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com